IPOL.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin dinilai berpeluang dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian (TPPU).
“Kami meyakini jika TPPU-nya juga dijalankan, bukan tidak mungkin korupsi lainnya akan terungkap,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah saat dihubungi IPOL.ID, Sabtu (25/9).
Saat ini, Alex berstatus tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Dalam kasus yang ditangani oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung itu, Alex belum disangka melakukan TPPU.
Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Dalam kasus itu, Alex juga baru disangka melakukan tindak pidana korupsi atau belum dijerat TPPU.
Dinilai Akbar, belum ditetapnnya Alex Noerdin sebagai tersangka TPPU adalah sebuah anomali pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Gencar melakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan penuntutan perkara korupsi, namun tidak diikuti dengan TPPU-nya,” ujarnya.