Untuk itu, Akbar mendorong agar penegak hukum berani menggunakan pembuktian terbalik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Bukan sebaliknya, TPPU ini seakan-akan hanya accessories dalam peraturan perundangan di Indonesia.
“Kami berharap baik Kejaksaaan, KPK maupun POLRI, membuat terobosan dengan meng-otomatisasi setiap kejahatan ekonomi akan diikuti dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPPU,” harapnya. (ydh)
