Menurutnya, ketentuan tersebut memberi pesan jabatan Panglima TNI dapat dilakukan secara bergiliran dari matra yang terdapat di TNI. Namun hal tersebut bukanlah sebuah keharusan, karena ada kata “dapat” yang berarti bisa bergantian atau tidak,” ujar A.Tholabi Kharlie.
Abie menuturkan, penentuan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden. Oleh karena itu kebutuhan TNI saat ini, Presiden sebagai Panglima tertinggi tentu mengetahui secara detail. Dia berharap pemilihan Panglima TNI tidak menimbulkan polemik dan tetap mengedepankan soliditas TNI. Apalagi tantangan isu pertahanan ke depan semakin kompleks.
Tholabi pun enggan menyebut siapa yang paling kuat berpeluang menjadi Panglima TNI, dari AL atau AD. Karena secara normatif, Calon Panglima TNI itu pernah atau sedang menjabat kepala staf di masing-masing matra sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (4) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Saat ini ada dua nama Jenderal yang mencuat kuat dan digadang-gadang akan menggantikan posisinya sebagai Panglima TNI. Kedua sosok yang namanya kerap santer dibicarakan adalah KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Andika Perkasa namun siapa nantinya yang akan dipilih untuk menggantikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto adalah hak prerogatif dari Presiden Jokowi. (rob)