“Melihat gugatannya (cerai), bertengkarnya disitu tertulis dari tahun 2021. Kalau dari 2021 bukan terus menerus namanya. Makanya kami menjelaskan bahwa itu adalah rentetan dari masalah sebelumnya,” ungkap Seprayogi.
Saat ditanya bagaimana sikap IA dalam menghadapi gugatan cerai istrinya, Seprayogi menerangkan bahwa kliennya menerima perceraian itu. Namun sebelum diputuskan oleh yang mulia hakim, Irfan ingin mengungkap fakta sesungguhnya.
“Sebenarnya Irfan menerima, bercerai sesuai dengan gugatan si penggugat (Fitri isterinya). Namun dalam perceraian perlu dijelaskan bahwa faktanya terbalik, tidak seperti yang dituduhkan penggugat (istri). Irfan di dalam persidangan menceritakan kondisi rumah tangga sesungguhnya, agar tidak terjadi fitnah. Di sini kita bukan mencari siapa yang salah, siapa yang benar. Kita mencari keadilan,” tandas Seprayogi.
Dalam surat gugatan itu, Irfan juga dituding menghina keluarga istri. Menyikap hal itu, Yogi mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Fakta yang terjadi tidaklah demikian. Selama menikah Irfan tidak pernah melakukan kekerasan. Dan penggugat pun mengakui itu. Tidak pernah ada kekerasan fisik atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, faktanya keluarga penggugat banyak dibantu oleh Irfan. Bahkan, penggugat tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dari keterangan saksi. Sebenarnya banyak saksi yang akan dihadirkan, namun waktu yang tidak mengizinkan,” terang Yogi.