IPOL.ID – Seorang pengusaha emas IA digugat cerai sang isteri lantaran diduga bahtera rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Gugatan cerai sang isteri yakni FN dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jl. RM Harsono, Pasarminggu, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi IPOL.ID, usai menjalani sidang perceraian itu, Kuasa Hukum Irfan Azwar, Seprayogi Linel membenarkan kliennya mendapat gugatan cerai dari istri, Fitri Natasia di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
“Ya benar (gugatan cerai). Tadi agendanya menghadirkan saksi-saksi, menanyakan saksi dan memperlihatkan bukti, serta menyampaikan keterangan dari tergugat,” kata Seprayogi pada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Dalam surat gugatan cerai yang dilayangkan Fitri, disebutkan bahwa keributan sering terjadi berturut-turut, sehingga kondisi rumah tangga tidak harmonis dan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun menyikapi dasar gugatan cerai tersebut, Yogi menerangkan bahwa dasar tersebut tidak cukup memenuhi.
“Melihat gugatannya (cerai), bertengkarnya disitu tertulis dari tahun 2021. Kalau dari 2021 bukan terus menerus namanya. Makanya kami menjelaskan bahwa itu adalah rentetan dari masalah sebelumnya,” ungkap Seprayogi.
Saat ditanya bagaimana sikap IA dalam menghadapi gugatan cerai istrinya, Seprayogi menerangkan bahwa kliennya menerima perceraian itu. Namun sebelum diputuskan oleh yang mulia hakim, Irfan ingin mengungkap fakta sesungguhnya.
“Sebenarnya Irfan menerima, bercerai sesuai dengan gugatan si penggugat (Fitri isterinya). Namun dalam perceraian perlu dijelaskan bahwa faktanya terbalik, tidak seperti yang dituduhkan penggugat (istri). Irfan di dalam persidangan menceritakan kondisi rumah tangga sesungguhnya, agar tidak terjadi fitnah. Di sini kita bukan mencari siapa yang salah, siapa yang benar. Kita mencari keadilan,” tandas Seprayogi.
Dalam surat gugatan itu, Irfan juga dituding menghina keluarga istri. Menyikap hal itu, Yogi mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Fakta yang terjadi tidaklah demikian. Selama menikah Irfan tidak pernah melakukan kekerasan. Dan penggugat pun mengakui itu. Tidak pernah ada kekerasan fisik atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, faktanya keluarga penggugat banyak dibantu oleh Irfan. Bahkan, penggugat tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dari keterangan saksi. Sebenarnya banyak saksi yang akan dihadirkan, namun waktu yang tidak mengizinkan,” terang Yogi.
Sebelumnya diberitakan, Irfan Hazwar digugat cerai istri, Fitri Natasia. Tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor : 2246/Pdt.G/2021/PA.JS.
Menurut informasi, Irfan Azwar adalah seorang pengusaha emas di Jakarta. Menilik informasi perkara Pengadilan, melalui sip.pa-jakartaselatan.go.id, gugatan tersebut dilayangkan Fitri Natasia sejak 10 Juni 2021.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah ipol.id Ramdan Alamsyah, Kuasa Hukum Penggugat menolak diwawancara usai persidangan di PA Jaksel. (ibl/msb)