IPOL.ID – MT alias Musta’in, 37 tahun, pelaku perampokan sadis yang membacok korbannya Titin, 44 tahun, di Jalan SD Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu berhasil dibekuk aparat di tempat persembunyiannya di kawasan Bangkalan, Madura.
“Pelaku kami tangkap di tempat asalnya, Bangkalan, Madura. Karena dia memang lari ke sejumlah lokasi, salah satunya di tempat asalnya itu,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (23/9).
Azis menambahkan, usai melakukan aksi kejahatannya itu di kawasan Cipulir, pelaku ternyata melarikan diri ke sejumlah tempat agar tak terlacak polisi. Adapun pelaku berhasil teridentifikasi oleh polisi berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.
“Pelaku ada di lokasi karena memang dia ini ada kontrak di sekitar lokasi, dia sudah 2 tahun tinggal di kawasan Cipulir itu,” tambahnya.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi perampokan itu karena dililit hutang.
“Pelaku mengaku melakukan kejahatan itu karena hutang pada temannya,” ujar Kombes Azis Andriansyah pada wartawan.
Menurutnya, pelaku terlilit hutang karena kalah berjudi. Pelaku sendiri diketahui sudah kesekian kalinya melakukan aksi perampokan.
Terakhir aksinya terhadap korban Titin di Cipulir, Kebayoran Lama. Adapun dia memilih korbannya kala itu secara acak dan kebetulan korban melintas di lokasi.
Sebelum beraksi seorang diri, kata dia, pelaku sudah berkeliaran dahulu mencari korbannya. Saat bertemu korban Titin, pelaku membacoknya, lantaran dia mencoba melawan dan mempertahankan barang berharganya itu.
“Saat itu, korban melintas, lalu didatangi pelaku untuk meminta beberapa barang berharga, salah satunya handphone, tapi korban ini tak mau menyerahkan barang tersebut sehingga pelaku melakukan pemaksaan dengan cara kekerasan, melukai pakai sajam yang membuat korban luka di telapak tangan kirinya robek, siku, dan lengannya karena menangkis,” tambahnya.
Usai aksinya itu, pelaku kabur sambil membawa handphone korban, korban yang terluka lalu dilarikan ke rumah sakit guna perawatan medis hingga saat ini lantaran lukanya yang telah dijahit itu masih belum sembuh. Polisi membentuk tim untuk melacak pelaku hingga akhirnya pelaku diringkus di Bangkalan, Madura.
“Pelaku sudah tinggal di Cipulir selama 2 tahun, dia bekerja buruh kelapa, membantu orangtuanya menjual kelapa kesehariannya. Meski sudah beberapa kali melakukan kejahatan, baru kali ini pelaku tertangkap,” katanya.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (ibl)