“Pelaku sudah tinggal di Cipulir selama 2 tahun, dia bekerja buruh kelapa, membantu orangtuanya menjual kelapa kesehariannya. Meski sudah beberapa kali melakukan kejahatan, baru kali ini pelaku tertangkap,” katanya.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (ibl)