Ujang menambahkan untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level Tiga di Ibu Kota.
“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan namun dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
“Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini difasilitasi. itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” tegas Anies. (wsa/ant)