Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun. (bam)