IPOL.ID – Aparat Kepolisian hingga kini masih terus menyelidiki kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/9). Sebanyak 22 saksi masih dimintai keterangan dan polisi menyebutkan pada kasus tersebut akan mengarah pada tiga pasal, yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia menjelaskan, menerangkan sampai saat ini tim Puslabfor Polri masih bekerja menyelidiki pada sumber api kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
“Sampai saat ini masih dilakukan pengujian pada titik api, jangan berandai-andai. Kami masih melakukan penyelidikan,” ungkap Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9).
Yusri kembali menerangkan bahwa kini ada sebanyak 22 saksi dilakukan pemeriksaan. Dari 22 saksi yang dimintai keterangan itu, akan dibagi dalam tiga klaster. Klaster pertama, pemeriksaan terhadap para petugas yang berjaga pada malam itu.
Kemudian klaster kedua, pemeriksaan warga binaan yang selamat dalam kebakaran Lapas. “Di sini ada 73 orang warga binaan Lapas yang diperiksa petugas,” sebut Yusri.