Soal kondisi korban diungkapkan Perangkat Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Buradianto. Menurutnya, korban dan pelaku menikah siri. Usia pernikahan mereka baru sekitar 7 bulan.
“Pelaku dan korban status nikah siri. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya. Sekitar 7 bulanan nikah dan korban sedang hamil muda,” kata Buradianto.
Pelaku pembakaran yakni Adi Susanto (31), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sementara korban yakni SM (31) dan anaknya TR (17). Mereka warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Aksi pembakaran itu terjadi di Kecamatan Tongas, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Saksi mata, Sohib Ansori, mencoba menggambarkan apa yang terjadi tadi malam. Menurutnya, pelaku sempat cekcok dengan korban sebelum menyiramkan bensin.
“Korban mengendarai motor matic boncengan dengan anaknya. Dari belakang pelaku mengejar. Tepat di TKP, pelaku sempat bertengkar. Pelaku langsung menyiramkan bensin ke arah korban dan menyulutkan korek api,” kata Sohib,