Dia mengungkapkan, untuk saat ini RSUD Kabupaten Tangerang sudah tidak lagi melakukan pemantauan terhadap kondisi S. Dikarenakan kondisinya sudah kembali normal.
“S sudah jadi pasien biasa, enggak ada pantauan khusus. Kami hanya kontrol luka pascaoperasinya saja,” ujarnya pula.
Sementara itu, untuk pasien berinisial N (34) yang mengalami luka bakar 13,5 persen telah meninggal dunia pada pukul 10.25 WIB tanggal 16 September 2021 kemarin.
Sehingga, dengan meninggalnya pasien N itu menambah jumlah total korban meninggal dunia pada insiden kebakaran Lapas Tangerang.
“Untuk pasien N kadar luka bakar sekitar 13,5 persen, dan pada pukul 10.25 WIB itu beliau meninggal. Jadi total korban narapidana yang tewas ada 49 orang,” katanya lagi.
Ia menyebutkan, pasien N meninggal di ruang ICU lantaran kondisinya yang memang tergolong kritis dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
“Kondisi N memang masih berat. Kemungkinan karena trauma inhalasi dan infeksi yang berat,” katanya pula.
Hingga kini, ujar Hilwani, pasien yang dirawat di RSUD Tangerang tinggal tersisa satu yakni inisial Y (33), dengan luka bakar 25 persen dan telah dilakukan operasi debridement.