IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 222,697 kilogram. Mirisnya ganja hasil pengungkapan yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Kelas I di Tangerang.
Barang bukti ganja kering disita aparat BNN dari tiga tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, dan MF alias Fadil. Hal itu diutarakan oleh Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN, Samudi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika. Modusnya pengiriman paket kargo pada Desember 2022 lalu.
“Tiga tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, dan MF alias Fadil berhasil ditangkap petugas BNN bersama barang bukti ganja seberat 223,897 kilogram,” sebut Samudi di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1).
Ketiganya, sambung dia, diamankan setelah paket berisi ganja yang dikirim melalui ekspedisi cargo diserahterimakan di depan Mall Cijantung, Jakarta Timur. AE alias Adul dan MF alias Fadil ditangkap petugas usai menerima paket, sedangkan RJ ditangkap petugas saat melarikan diri ke arah Depok.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang. “G ini statusnya masih napi di Lapas Kelas I di Tanggerang, dia yang mengendalikan,” ungkapnya.
Samudi menjelaskan, tersangka G memerintahkan FI, FA, dan R melalui ponsel dari dalam lapas. Penyidik masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai pemilik ganja.
Napi G, dibeberkannya, telah melakukan pengiriman ganja kering itu sebanyak tiga kali. Dia menyebut, G dengan kepandaiannya bisa menggunakan ponsel dan lolos dari pengawasan petugas lapas.
“Terkait G, yang nyuruh untuk ambil paket daun ganja kering ini, itu menyuruh menggunakan handphone. Handphone-nya ada di lapas. Terkait G juga, memang sebenarnya untuk HP di lapas dilarang dan sering dilakukan operasi. Namun ini kepandaian G, bahkan dia udah tiga kali melakukannya. Pertama diputus 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini ketiga,” sebutnya.
“Kali ketiga ini memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus narkotika itu, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 111.000 jiwa dari penyalahgunaan ganja. Sehingga atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Joesvicar Iqbal)