Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Musnahkan 222 KG Ganja yang Dikendalikan Napi dari Lapas Tanggerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BNN Musnahkan 222 KG Ganja yang Dikendalikan Napi dari Lapas Tanggerang
Headline

BNN Musnahkan 222 KG Ganja yang Dikendalikan Napi dari Lapas Tanggerang

Iqbal
Iqbal Published 18 Jan 2023, 22:39
Share
3 Min Read
bnn ganja
Aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan sejumlah tersangka peredaran gelap narkotika (pakaian tahanan warna orange), sekaligus memusnahkan barang bukti ganja seberat 222,697 kilogram di lapangan Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang. “G ini statusnya masih napi di Lapas Kelas I di Tanggerang, dia yang mengendalikan,” ungkapnya.

Samudi menjelaskan, tersangka G memerintahkan FI, FA, dan R melalui ponsel dari dalam lapas. Penyidik masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai pemilik ganja.

Napi G, dibeberkannya, telah melakukan pengiriman ganja kering itu sebanyak tiga kali. Dia menyebut, G dengan kepandaiannya bisa menggunakan ponsel dan lolos dari pengawasan petugas lapas.

“Terkait G, yang nyuruh untuk ambil paket daun ganja kering ini, itu menyuruh menggunakan handphone. Handphone-nya ada di lapas. Terkait G juga, memang sebenarnya untuk HP di lapas dilarang dan sering dilakukan operasi. Namun ini kepandaian G, bahkan dia udah tiga kali melakukannya. Pertama diputus 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini ketiga,” sebutnya.

Baca Juga

ladang ganja pegunungan papua
BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja
Lapas Tangerang Libatkan Warga Binaan di Dapur MBG, Jadi Relawan Pencuci Ompreng
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba

“Kali ketiga ini memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G,” tambahnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, lapas tangerang, Napi Kendalikan Ganja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jkw mendagri Buat Terobosan Terbaru, Kabupaten Sumedang Manfaatkan Teknologi untuk Tangani Stunting
Next Article beras pixabay Polemik Beras di Gudang Pulogadung, Pasar Jaya: Sudah Lelang Sejak Oktober 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?