Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang. “G ini statusnya masih napi di Lapas Kelas I di Tanggerang, dia yang mengendalikan,” ungkapnya.
Samudi menjelaskan, tersangka G memerintahkan FI, FA, dan R melalui ponsel dari dalam lapas. Penyidik masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai pemilik ganja.
Napi G, dibeberkannya, telah melakukan pengiriman ganja kering itu sebanyak tiga kali. Dia menyebut, G dengan kepandaiannya bisa menggunakan ponsel dan lolos dari pengawasan petugas lapas.
“Terkait G, yang nyuruh untuk ambil paket daun ganja kering ini, itu menyuruh menggunakan handphone. Handphone-nya ada di lapas. Terkait G juga, memang sebenarnya untuk HP di lapas dilarang dan sering dilakukan operasi. Namun ini kepandaian G, bahkan dia udah tiga kali melakukannya. Pertama diputus 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini ketiga,” sebutnya.
“Kali ketiga ini memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G,” tambahnya.
