Dalam pengungkapan kasus narkotika itu, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 111.000 jiwa dari penyalahgunaan ganja. Sehingga atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Joesvicar Iqbal)
