IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kasus itu terjadi pada saat Alex Noerdin masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Alex sendiri menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode atau sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018.
Kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Sumatera Selatan ini telah menyeret dua tersangka yang kini ditahan di Rutan Kejagung. Mereka adalah CISS, Direktur Utama PDPDE Sumsel dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).
Leo sebelumnya menyatakan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.
Kasus aliran dana Masjid Sriwijaya
Selain terjerat kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, nama Alex Noerdin juga disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M. Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani di Pengadilan Negeri Palembang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Namun tudingan itu langsung ditepis oleh staf ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis. Dia menilai peryataan jaksa harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan.
Alex Noerdin sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa oleh tim Kejati Sumsel di Kejaksaan Agung.
Kasus dana bansos
Selain kedua kasus di atas, Alex Nordin juga pernah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun pada tahun anggaran 2013.
Dalam kasus ini Alex Noerdin pernah diperiksa kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik kejaksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta.
Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 saat pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp 2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp 21 miliar. (ydh/rob)