IPOL.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan dan menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin mendapat apresiasi. Salah satu sambutan positif datang dari pakar hukum pidana, Suparji Ahmad.
“Apresiasi patut diberikan kepada Kejagung yang tidak diskriminatif, tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” ucap Suparji saat berbincang dengan IPOL.ID, Kamis (16/9).
Ia meyakini, penetapan anggota DPR RI sebagai tersangka tersebut dilakukan secara profesional. Setidaknya, korps adhyaksa sudah mempunyai cukup bukti untuk menjerat Alex Noerdin.
“Kejagung setidaknya memiliki dua alat bukti untuk menentukan yang bersangkutan jadi tersangka. Hal ini juga menunjukkan profesionalitas kejagung dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Pada sisi lain, Suparji menilai penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penegak hukum lainnya yang fokus menangani korupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, 2015 lalu, KPK pernah memeriksa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011. Namun, Alex lolos dari status tersangka di lembaga antirasuah.
“Ini menjadi tantangan KPK agar lebih progresif dan kolaboratif dengan aparat penegak hukum yang lain dalam memberantas korupsi,” pungkas Akademisi Universitas Al Azhar tersebut.
Diwartakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah dijadikan tersangka oleh Kejagung usai diperiksa terkait korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Anggota Komisi VII DPR tersebut ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.
“Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi di kantornya, Kamis (16/9).
Atas penetapan kedua tersangka itu, maka sudah empat orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung. Karena sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka korupsi senilai Rp43 miliar tersebut. (ydh)