Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih
Hukum

Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih

Robi
Robi Published 16 Sep 2021, 19:37
Share
2 Min Read
Suparji Ahmad
Pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan dan menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin mendapat apresiasi. Salah satu sambutan positif datang dari pakar hukum pidana, Suparji Ahmad.

“Apresiasi patut diberikan kepada Kejagung yang tidak diskriminatif, tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” ucap Suparji saat berbincang dengan IPOL.ID, Kamis (16/9).

Ia meyakini, penetapan anggota DPR RI sebagai tersangka tersebut dilakukan secara profesional. Setidaknya, korps adhyaksa sudah mempunyai cukup bukti untuk menjerat Alex Noerdin.

“Kejagung setidaknya memiliki dua alat bukti untuk menentukan yang bersangkutan jadi tersangka. Hal ini juga menunjukkan profesionalitas kejagung dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Penyidiknya Didominasi Mantan Jaksa KPK, Ketua KPK Yakin Perkara Eks Jampidsus Berjalan Optimal

Pada sisi lain, Suparji menilai penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga penegak hukum lainnya yang fokus menangani korupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, 2015 lalu, KPK pernah memeriksa Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun 2010-2011. Namun, Alex lolos dari status tersangka di lembaga antirasuah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alex noerdin tersangka, kasus pembelian gas bumi bumd sumsel, kejaksaan agung, Suparji Ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alex Noerdin Selain Kasus Pembelian Gas Bumi, Inilah Kasus yang Pernah Menjerat Alex Noerdin
Next Article IMG 20210916 WA0067 Ratusan Satgas Penanganan Genangan dan Banjir di Jaksel Dikerahkan di 5 Titik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
HeadlineOlahraga
Duel Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026, Prancis Vs Inggris, Antara Mbappe dan Bellingham, Siapa Lebih Gacor
18 Jul 2026, 15:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?