Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih
Hukum

Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih

Robi
Robi Published 16 Sep 2021, 19:37
Share
2 Min Read
Suparji Ahmad
Pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Foto: Ist
SHARE

“Ini menjadi tantangan KPK agar lebih progresif dan kolaboratif dengan aparat penegak hukum yang lain dalam memberantas korupsi,” pungkas Akademisi Universitas Al Azhar tersebut.

Diwartakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah dijadikan tersangka oleh Kejagung usai diperiksa terkait korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Anggota Komisi VII DPR tersebut ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.

“Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi di kantornya, Kamis (16/9).

Atas penetapan kedua tersangka itu, maka sudah empat orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung. Karena sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka korupsi senilai Rp43 miliar tersebut. (ydh)

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Penyidiknya Didominasi Mantan Jaksa KPK, Ketua KPK Yakin Perkara Eks Jampidsus Berjalan Optimal
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alex noerdin tersangka, kasus pembelian gas bumi bumd sumsel, kejaksaan agung, Suparji Ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alex Noerdin Selain Kasus Pembelian Gas Bumi, Inilah Kasus yang Pernah Menjerat Alex Noerdin
Next Article IMG 20210916 WA0067 Ratusan Satgas Penanganan Genangan dan Banjir di Jaksel Dikerahkan di 5 Titik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0168
HeadlineJabodetabek

Satreskrim Polres Jaksel dan Polsek Pesanggrahan Gulung Spesialis Curanmor Bersenpi di Lampung

Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
HeadlineOlahraga
Indonesia Tantang India di Perebutan Peringkat Ketiga, Siap Revans!
18 Jul 2026, 21:15
HeadlineInternasional
Balas AS, Iran Bersiap Meluncurkan Serangan Besar-besaran di Timur Tengah
18 Jul 2026, 20:05
Headline
Viral! Anak Hotman Paris Bongkar Aib Sang Ayah, Singgung Angpao hingga Pencitraan
19 Jul 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?