Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih
Hukum

Alex Noerdin Tersangka, Pakar Hukum: Ini Bukti Kejakgung Tidak Tebang Pilih

Robi
Robi Published 16 Sep 2021, 19:37
Share
2 Min Read
Suparji Ahmad
Pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Foto: Ist
SHARE

“Ini menjadi tantangan KPK agar lebih progresif dan kolaboratif dengan aparat penegak hukum yang lain dalam memberantas korupsi,” pungkas Akademisi Universitas Al Azhar tersebut.

Diwartakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah dijadikan tersangka oleh Kejagung usai diperiksa terkait korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Anggota Komisi VII DPR tersebut ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.

“Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi di kantornya, Kamis (16/9).

Atas penetapan kedua tersangka itu, maka sudah empat orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung. Karena sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka korupsi senilai Rp43 miliar tersebut. (ydh)

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alex noerdin tersangka, kasus pembelian gas bumi bumd sumsel, kejaksaan agung, Suparji Ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alex Noerdin Selain Kasus Pembelian Gas Bumi, Inilah Kasus yang Pernah Menjerat Alex Noerdin
Next Article IMG 20210916 WA0067 Ratusan Satgas Penanganan Genangan dan Banjir di Jaksel Dikerahkan di 5 Titik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Nasional
Dewi Coryati: Skema Afirmasi Solusi Bagi Dosen yang Ingin Melanjutkan Program Doktoral
02 Jun 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?