IPOL.ID – Seorang pria berinisial WC, 46 tahun, diamankan personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
WC yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini ditangkap areal pemakaman umum di Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.
“Tersangka ditangkap sekitar jam 11 malam,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (14/9).
Dikatakan Wahyu, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka dalam lipatan kertas.
Wahyu menyampaikan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kecurigaan akan terjadi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.
“Setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa mendekati pria itu. Saat itulah tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas,” papar Wahyu.