IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan terkait supervisi dan penghentian penyidikan terhadap peran “King Maker” dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Pinangki Mirna Malasari terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra. “Sidang dengan Nomor Perkara: 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL tersebut akan digelar besok jam 10.00 WIB,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui pesan tertulisnya, Senin (20/9).
Dalam persidangan tersebut, MAKI nantinya akan membacakan transkrip pembicaraan antara dua orang saksi yang isinya terkait King Maker terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
Transkrip tersebut tertuang dalam sejumlah materi gugatan yang telah dipersiapkan oleh MAKI. Sejumlah materi gugatan tersebut antara lain, MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 Perihal: Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi.