IPOL.ID-Pengamat kebijakan publik Deny Granada menilai persoalan PSU ( prasarana sarana utylitas ) mencuat kepermukaan saat ini terkesan terjadi pembiaran dan tidak cakapnya ASN yang bertugas di dinas terkait, hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait yang mempunyai tugas serta kewenangan berkaitan dengan aset yang sudah atau bakal dimiliki pemerintah Kota Tangerang berupa PSU yang ada di perumahan yang berada di Kota Tangerang sangat tidak mempunyai kecakapan atau kemampuan untuk membereskan permasalahan tersebut.
“Padahal menurut pendapat saya pemerintah daerah sudah diberikan peraturan yang mengatur tentang PSU yang didalamnya mengatur tentang tata cara perolehannya, namun apa hendak dikatakan, kenapa hal ini tidak pernah menjadi sungguh-sungguh untuk menata dan membereskannya,”terang Deny kepada Ipol.id, Kamis (16/9).
Menurut Deny, Kalau dilihat dan dikaji beberapa peraturan yang ada seperti halnya sudah dijelaskan dalam undang-undang Republik Indonesia nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 23 tentang kewajiban pegawai aparatur sipil negara, juga di atur didalam Peraturan pemerintah nomor: 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sudah cukup sekiranya menjadi penilaian dirinya, bahwa seharusnya pejabat yang dipercaya menjalankan tugasnya mempunyai sikap serta keinginan untuk menciptakan etos kerja serta bertanggung jawab penuh atas tugas-tugas diberikannya.
“Kesan acuh tak acuh serta lempar tanggung jawab yang berkaitan dengan tugas kewenangannya bukanlah sifat pejabat yang terpuji, apalagi hal kecil yang seharusnya tidak perlu di ungkit malah menjadikan tolak ukur atau dianggap sebagai bentuk penyelesaiannya, sungguh amat naif apabila hal tersebut benar terjadi adanya,”terangnya.
Dalam masalah menjalankan topoksinya ( tugas pokok dan fungsi ) dirinya mempunyai pendapat serta penilaian bahwa sesungguhnya Walikota Tangerang Arief Wismansyah sangat menginginkan dan menaruh harapan besar kepada pejabat yang dipercayanya agar bisa sungguh-sungguh mengemban amanat agar permasalah pertanahan secepatnya diselesaikan.
“Namun pada kenyataannya sampai detik ini permasalahan aset pemerintah Kota Tangerang dalam bentuk lahan PSU (prasarana sarana utylitas) tak kunjung selesai, malah semakin banyak ditemui masalah,”ungkap Deny.
Untuk itu dirinya mengusulkan agar pejabat yang menduduki jabatan sekarang baik esellon II maupun pejabat esellon III yang mempunyai hubungan dengan masalah PSU tersebut, agar sekiranya dilakukan pergantian, penyegaran agar terciptanya keharmonisasian dilingkup dinasnya.
“Yang terkadang kerap kita temui sifat arogansinya, serta acuh apabila diajak berbicara. pejabat tersebut kalau saya nilai adalah pejabat yang coba mencari aman dan mencoba lari dari tanggung jawab dari tupoksinya,”ketus Deny.
(Mul)