“Kerjasama yang sinergis antara KLHK dengan pemerintah daerah adalah kunci terwujudnya pembangunan fasilitas ini, dimana masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, proyek ini merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam memberikan solusi pengelolaan limbah medis di wilayah timur Indonesia”, ujar Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK dalam sambutannya pada peresmian tersebut.
Rosa melanjutkan jika pada tahun 2020 KLHK telah membangun 5 (lima) unit Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes di Provinsi Aceh (Kab. Aceh Besar), Sumatera Barat (Kota Padang), Kalimantan Selatan (Kab. Barito Kuala), Nusa Tenggara Barat (Kab. Lombok Barat) dan Nusa Tengga Timur (Kab. Manggarai Barat).
Hal ini disebutnya sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK No 03 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid 19) yang memberikan relaksasi untuk pembangunan incinerator yang memenuhi syarat akan tetapi perizinannya masih proses untuk bisa melakukan pemusnahan limbah medis covid 19, serta memerintahkan kepada 12 pabrik semen di seluruh Indonesia untuk membantu pemusnahannya.
