IPOL.ID – DPR RI telah menerima sebanyak 11 nama calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) yang selanjutnya akan dilakukan uji kelayakan dan dan kepatuhan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, lembaganya akan melakukan proses pemilihan dengan transparan.
“Proses pemilihan calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9).
Hal itu dikatakannya saat menerima penyampaian usulan nama-nama calon Hakim Agung tahun 2021 yang disampaikan Pimpinan KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
KY telah melakukan seleksi calon Hakim Agung sejak bulan Februari hingga Agustus 2021 dan membuka rekrutmen dari internal hakim karier maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.
Puan menjelaskan berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebanyak 11 calon Hakim Agung tersebut disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh Presiden.