Sebagai langkah antisipasi Covid-19 di lingkungan KPK, tersangka pun telah dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Isolasi mandiri terhadap tersangka AZ dilakukan di rutan dimaksud (Polres Jakarta Selatan),” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik sempat melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, Jumat (24/9) kemarin. Penangkapan itu menyusul permintaan Azis untuk ditunda pemeriksaannya oleh KPK, Jumat (24/9) kemarin.
Azis beralasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sebelumnya sempat berinteraksi dengan seseorang yang terpapar Covid-19.
Merespon hal itu, KPK melalu tim penyidik langsung melakukan konfirmasi dan pengecekan yang melibatkan tenaga medis. Hasil pengecekan swab antigen Covid-19, Azis Syamsuddin dinyatakan non reaktif Covid -19. Dengan begitu, Azis pun dapat diperiksa oleh KPK. “Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Firli.(ydh)