Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Usai Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel
HeadlineHukum

Usai Ditangkap KPK, Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

Bambang
Bambang Published 25 Sep 2021, 12:54
Share
2 Min Read
Aziz syamsudin
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam jumpa pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9) dinihari. Foto: youtube.com.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus suap tersebut.

“Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9) dinihari.

Untuk kepentingan penyidikan, ditegaskan Firli, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Azis Syamsuddin.

“Setelah memeriksa 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti yang ada, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AZ,” tegasnya.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu menyatakan, penahanan tahap pertama tersangka AZ dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021.”Penahanan tersangka AZ dilakukan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aziz syamsuddin, Dijebloskan, kpk, Polres Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 03 28 at 20.42.51 Jelang  Liga 1 Hari ini, Duel Arema Versus PSIS dan Madura United Kontra PSS
Next Article IMG 20210925 WA0033 Tenis PON Papua Besok digelar, Kembali ke Khitah Tanpa Aturan Pembatasan Usia Peserta

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?