“Boleh jadi, pembatasan wisatawan dengan cara mendaftar secara online terlebih dahulu, bisa juga dilakukan. Namun, hal ini agaknya terbatas atau baru bisa dilakukan pada objek-objek wisata yang dikelola secara profesional seperti mal, museum, kebun binatang, atau objek-objek wisata yang dikelola pemerintah,” jelasnya.
Untuk objek wisata lokal, kedisiplinan pelaku pariwisata lokal dan aparat masih diperlukan untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan oleh wisatawan, terutama dalam segi jumlah pengunjungnya.
Ia juga mengingatkan, sebagaimana wacana yang sempat muncul beberapa waktu lalu, yaitu ketaatan prokes sebagai salah satu daya tarik baru untuk pariwisata.
Hari ini jumlah kasus COVID-19 tercatat 5.001 sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia 4.163.732, dengan 3.909.352 orang sembuh dan 138.701 orang meninggal dunia.
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sabtu (11/9), mencatat kasus baru tersebut disertai juga dengan penambahan 7.586 pasien sembuh dan 270 orang meninggal dunia. (ant/rob)