Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wow Subsidi Gaji Mulai Dikirim ke Saku 3,2 Juta Karyawan, Cek Rekening yuk…
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wow Subsidi Gaji Mulai Dikirim ke Saku 3,2 Juta Karyawan, Cek Rekening yuk…
Nasional

Wow Subsidi Gaji Mulai Dikirim ke Saku 3,2 Juta Karyawan, Cek Rekening yuk…

Iqbal
Iqbal Published 07 Sep 2021, 19:00
Share
2 Min Read
buruh pabrik
Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 10%. Foto: ist
SHARE

Menakertrans mengingatkan, untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Guna mencegah terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” paparnya.

Politikus PKB itu mengutarakan, proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan. Misalnya dengan mengunjungi langsung para pekerja atau buruh yang menerima manfaat BSU.

Ida menyebutka, sebagian besar BSU digunakan para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangganya.

Baca Juga

IMG 20260401 WA0167
Menaker Tegaskan WFH Bagi Swasta Tidak Wajib Diterapkan
Pesan Menaker untuk Fresh Graduate Peserta Program Magang Nasional 2025 Batch II
Sekjen Kemnaker Tersangka, KPK Bidik Pemeriksaan Mantan Menaker
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantuan subisidi upah, Kemenakertrans, menaker, syarat bsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ppkm Tambah 7641, Berikut ini 5 Provinsi Kasus Covid-19 Terbanyak
Next Article vaksin santri Santri Ponpes Az-Ziyadah Klender dan 1.000 Warga Divaksin Sinovac

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?