Seperti yang menjadi tren saat ini, kata Tulus, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada pelaku usaha dengan cara-cara yang inovatif. Dengan memanfaatkan media sosial, masyarakat dapat membuat konten-konten yang berhubungan dengan produk atau layanan konsumen.
“Sambil travelling, bisa saja masyarakat melakukan preview terhadap produk-produk, seperti di pesawat, hotel atau tempat wisata, itu sah-sah saja. Asalkan jangan sampai mereview tetapi sesuatu yang tendensius, hoax atau ada persaingan antarkompetitor, itu juga harus dihindari,” ujarnya.
Sebab untuk melakukan pengaduan atau mereview suatu produk atau layanan, masyarakat harus mempunyai basis data dan fakta yang akurat. “Kalau mengadu di media sosial saya kira tidak masalah karena itu juga hak konsumen, saya kira itu positif. Yang penting (pengaduan dan review) harus berbasis data dan informasi, sehingga tidak menimbulkan efek yang kontra produktif,” jelas Tulus.
“Mengadu atau me-review suatu produk di media sosial juga dinilai baik untuk meningkatkan suatu pelayanan atau memberikan informasi kepada konsumen atau calon pengguna sebagai calon pengguna produk-produk yang direview tersebut,” pungkasnya. (ydh)