IPOL.ID – Polres Jaksel bongkar Prostitusi Online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.
Lima pelaku mucikari berinisial ASJ, 19, FH, 19, DA, 19, CA, 25, dan AM, 36, diamankan aparat Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan pelaku sebelumnya sempat melakukan pencabulan terhadap para korban.
Dikonfirmasi IPOL, Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Akbar membenarkan hal tersebut.
“Praktik prostitusi terselubung itu dilakukan pelaku dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi, membuat akun MiChat dengan nama akun ‘Daun Muda’,” ungkap Kompol Akbar, Selasa (12/10).
Pada kasus eksploitasi anak tersebut, sambung Akbar, dilakukan di kawasan Apartemen Kalcit dan kasusnya terungkap setelah adanya laporan dari para korban.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban DE bersama dua korban lainnya, ZR, 16, dan RCL, 16,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sambung kasat reskrim, kelima pelaku di sini menawarkan korbannya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Lima pelaku selain menyetubuhi korban juga menawarkan (pekerjaan) sebagai PSK.
Dalam kasusnya, kelima pelaku tengah menjalankan aksi ekploitasi terhadap anak sejak pertengahan September 2021.
Kasat mengungkapkan, pada modus pelaku ASJ, FH, dan DA menjual korban dengan Open BO melalui aplikasi MiChat.
Sementara, peran CA bertugas mengantar jemput korbannya. Sedangkan AM sebagai broker yang menyewakan apartemen tersebut.
Sementara, dalam kasusnya, kelima pelaku terancam Pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
Hingga kini kasus eksploitasi anak tersebut masih terus didalami oleh jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (ibl)