IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020. Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur PT AMU, WW; dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, FB.
“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AMU,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (27/10).
Guna mempercepat proses penyidikan, sambung Leo -sapaan akrab Leonardo, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 27 Oktober-November 2021. “Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sebut Leo.
Leo menjelaskan, dalam kurun waktu antara tahun 2016 hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha) secara tidak sah. Caranya dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo.
“Dikeluarkan secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” paparnya.
Dalam kasus ini, selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130, USD762.900 dan SGD32.000.
Selain itu, saat ini juga sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan terkait peran tersangka, Leo menjelaskan, tersangka WW diduga telah meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.
Sedangkan tersangka FB diduga mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak. Serta tanpa didukung bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
“Selain itu, FB juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)