IPOL.ID – Perlakukan China terhadap warga kelompok miniritas di Xinjiang, termasuk komunitas muslim Uighur dikecam 43 negara anggota PBB. Mereka menyampaikan pernyataan bersama terhadap tindakan di luar batas kemanusian rezim komunis, tapi dari daftar 43 negara tersebut, nama Indonesia tidak ada di dalamnya.
Pernyataan bersama itu disampaikan Duta Besar Prancis untuk PBB, Nicolas De Riviere, pada pertemuan Komite Hak Asasi Manusia Majelis Umum PBB, Kamis waktu New York, AS.
Dalam pernyataannya, daftar 43 negara tersebut adalah Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Eswatini, Finlandia, Jerman, Honduras, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Kepulauan Marshall, Monako, Montenegro, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Makedonia Utara, Norwegia, Palau, Polandia, Portugal, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Prancis.
Turki sendiri pada akhirnya bergabung dalam kelompok pengecam, meski sebelumnya membela China. “Kami sangat prihatin dengan situasi di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang,” kata Nicolas De Riviere.