IPOL.ID – Dalam sebuah kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Abai terhadap konsentrasi dan jaga jarak aman, serta melebihi batas kecepatan maksimal merupakan suatu bentuk pelanggaran.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, abai terhadap konsentrasi dan jarak aman dalam berkendara inilah yang sering terjadi sebagai penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan-jalan umum. “Lebih khusus di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol,” kata Budiyanto, Minggu (17/10).
Budiyanto mengatakan, dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ bahwa setiap Pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Konsentrasi disini, sambungnya, adalah tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor. Misal sakit, capai/lelah, melihat TV/video. “Juga terpengaruh minum-minuman beralkohol, obat terlarang/Narkotika, dan sebagainya (Pasal 106 ayat 1 dan penjelasannya)”.