Mitigasi untuk menghindari kecelakaan beruntun yaitu dengan cara konsentrasi penuh ketika sedang mengemudikan kendaraan, jaga jarak aman dan jangan abai terhadap ketentuan batas maksimal ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor.
Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.
a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (ibl)
