Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Abai Konsentrasi Berkendara, Potensi Tabrakan Beruntun Gaes
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Abai Konsentrasi Berkendara, Potensi Tabrakan Beruntun Gaes
News

Abai Konsentrasi Berkendara, Potensi Tabrakan Beruntun Gaes

Robi
Robi Published 17 Oct 2021, 17:21
Share
3 Min Read
IMG 20211017 WA0003
Foto: Ilustrasi. Dok. IPOL
SHARE

IPOL.ID – Dalam sebuah kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Abai terhadap konsentrasi dan jaga jarak aman, serta melebihi batas kecepatan maksimal merupakan suatu bentuk pelanggaran.

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, abai terhadap konsentrasi dan jarak aman dalam berkendara inilah yang sering terjadi sebagai penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan-jalan umum. “Lebih khusus di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol,” kata Budiyanto, Minggu (17/10).

Budiyanto mengatakan, dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ bahwa setiap Pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi disini, sambungnya, adalah tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor. Misal sakit, capai/lelah, melihat TV/video. “Juga terpengaruh minum-minuman beralkohol, obat terlarang/Narkotika, dan sebagainya  (Pasal 106 ayat 1 dan penjelasannya)”.

Baca Juga

ops
Hari ke-11 Operasi Ketupat 2026, Polri Catat 10 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Diduga Hantam Jalan Berlubang, Pelajar Meregang Nyawa Terjatuh dari Motor di Jalan Matraman Raya
Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budiyanto, kecelakaan lalu lintas, LLAJ
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211017 WA0002 PUPR Bangun 430 Sarhunta di Kawasan BTS
Next Article New Project 1 7 Pembalap Muda Arya Raffi Raih Podium di Kejuaraan ISSOM 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?