IPOL.ID – Dalam sebuah kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Abai terhadap konsentrasi dan jaga jarak aman, serta melebihi batas kecepatan maksimal merupakan suatu bentuk pelanggaran.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, abai terhadap konsentrasi dan jarak aman dalam berkendara inilah yang sering terjadi sebagai penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan-jalan umum. “Lebih khusus di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol,” kata Budiyanto, Minggu (17/10).
Budiyanto mengatakan, dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ bahwa setiap Pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
Konsentrasi disini, sambungnya, adalah tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor. Misal sakit, capai/lelah, melihat TV/video. “Juga terpengaruh minum-minuman beralkohol, obat terlarang/Narkotika, dan sebagainya (Pasal 106 ayat 1 dan penjelasannya)”.
Budiyanto menambahkan, setiap pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga jarak aman dan jarak minimal sesuai dengan ketentuan. Misalnya, kecepatan 80 km/jam, jarak aman 80 m atau jarak minimal 60 m (diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan).
“Jarak aman dan jarak minimal antar kendaraan dikandung maksud untuk antisipasi apabila kendaraan didepan mengerem mendadak,atau accident lainnya kendaraan dibelakangnya bisa mengurangi/atau menghentikan atau mengalihkan kendaraan dengan aman,” ujarnya.
Budiyanto menambahkan, faktor lain yang mendorong kecelakaan atau tabrakan beruntun adalah mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan (Pasal 115 huruf a dan b).
“Kurangnya disiplin para pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas (kurang konsentrasi, melebihi batas kecepatan, dan jaga jarak aman) juga berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun,” tandasnya.
Hilang konsentrasi dalam hitungan detik saja, katanya, berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan, peluangnya sangat besar.
Mitigasi untuk menghindari kecelakaan beruntun yaitu dengan cara konsentrasi penuh ketika sedang mengemudikan kendaraan, jaga jarak aman dan jangan abai terhadap ketentuan batas maksimal ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor.
Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.
a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (ibl)