Budiyanto menambahkan, setiap pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga jarak aman dan jarak minimal sesuai dengan ketentuan. Misalnya, kecepatan 80 km/jam, jarak aman 80 m atau jarak minimal 60 m (diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan).
“Jarak aman dan jarak minimal antar kendaraan dikandung maksud untuk antisipasi apabila kendaraan didepan mengerem mendadak,atau accident lainnya kendaraan dibelakangnya bisa mengurangi/atau menghentikan atau mengalihkan kendaraan dengan aman,” ujarnya.
Budiyanto menambahkan, faktor lain yang mendorong kecelakaan atau tabrakan beruntun adalah mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan (Pasal 115 huruf a dan b).
“Kurangnya disiplin para pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas (kurang konsentrasi, melebihi batas kecepatan, dan jaga jarak aman) juga berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun,” tandasnya.
Hilang konsentrasi dalam hitungan detik saja, katanya, berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan, peluangnya sangat besar.