“Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa,” jelasnya.
Setelah dilimpahkan, Tim JPU Kejaksaan tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Jaksel. “Masih menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” pungkas Leonard.
Adapun kedua terdakwa akan didakwa menggunakan pasal berlapis yakni, Primer: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)