IPOL.ID – Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019, segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebab berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan berikut barang bukti (tahap dua) oleh penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kelengkapan berkas perkara mereka telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).
Ketiga tersangka itu, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Sementara satu tersangka korporasinya, yakni PT Adonara Propertindo.
Atas pelimpahan itu, penahanan ketiga tersangka pun kini dilanjutkan oleh tim JPU. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021,” tambah Ali.
Anja dan Tomy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Rudy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.