Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan PN Jaksel Tidak Menahan Kedua Terdakwa Unlawfull Killing di Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Alasan PN Jaksel Tidak Menahan Kedua Terdakwa Unlawfull Killing di Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Hukum

Alasan PN Jaksel Tidak Menahan Kedua Terdakwa Unlawfull Killing di Tol Jakarta-Cikampek KM 50

Bambang
Bambang Published 08 Oct 2021, 19:55
Share
2 Min Read
IMG 20211008 WA0080
KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Youtube.com.
SHARE

IPOL.ID – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno mengakui pihaknya tidak menahan dua terdakwa perkara unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum di tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dia beralasan, kejaksaan sebagai penuntut umum sebelumnya juga tidak melakukan penahanan.

“Iya (kedua terdakwa) tidak ditahan,” kata Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/10).

Kendati demikian, diakuinya kedua terdakwa tetap berpeluang untuk ditahan. Hanya penahanan menunggu penetapan hakim persidangan. “Itu (penahanan) kalau ada penetapan dari persidangan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dua berkas perkara dugaan unlawfull killing Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke PN Jaksel, Selasa (5/10). Kedua terdakwa yakni, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Baca Juga

Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA, PN Jaksel Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA
Advokat Ini Adukan 3 Hakim dan Panitera PN Jaksel Diduga Langgar Kode Etik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Kerajaan Arab Saudi Tak Hadir dalam Sidang Mediasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Di tol cikampek, PN Jaksel, Tidak tahan unkiling
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ular jaktim Ular Sanca dan Kobra Kembali Teror Warga Jakarta
Next Article gedung merah putih Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera Dimejahijaukan di PN Tipikor Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?