IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha umum Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Kendati demikian, korps adhyaksa masih terus menghimpun keterangan saksi guna menemukan calon tersangka atas korupsi yang menggerus keuangan negara sekitar Rp181 miliar.
Tak hanya pihak Perum Perindo, Kejagung juga berupaya menghimpun keterangan saksi lainnya dari pihak swasta atau korporasi.
Jumat (8/10) kemarin, Kejagung memeriksa Dirut PT Global Prima Santosa berinsial RU. “Keterangan RU diperlukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (8/10) malam.
Leo berharap, keterangan RU bisa menjadi titik terang guna menemukan fakta hukum tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMN tersebut.
Sesuai mekanisme penyidikan, setelah ditemukan fakta hukum, maka penyidik bisa segera menetapkan tersangka.