Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas P21, Mantan Sekretaris FPI Segera Diserahkan ke JPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas P21, Mantan Sekretaris FPI Segera Diserahkan ke JPU
Hukum

Berkas P21, Mantan Sekretaris FPI Segera Diserahkan ke JPU

Iqbal
Iqbal Published 04 Oct 2021, 22:26
Share
2 Min Read
kapuspenkum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman telah lengkap atau P21.

“Berdasarkan penelitian Tim JPU pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum, berkas perkara tersangka M (Munarman) telah P21, dan surat (P-21) telah disampaikan kepada Kepala Densus 88 Anti Teror Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (4/10).

Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, kata Leo, tim JPU kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Densus 88 Polri. Hal itu merujuk ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP.

“Sesuai ketentuan tersebut, penyidik dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” paparnya.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: densus 88 antiteror, front pembela islam, Kejagung, munarwan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bioskop buka PPKM Berlanjut, Nonton Film di Bioskop Makin Nikmat karena Sudah Bisa Makan Camilan
Next Article WA GELAP 1 okeh WhatsApp, Facebook, Instagram Kompak Down, Pengguna Serbu Twitter

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?