Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Penyidikan Lengkap, KPK Serahkan Eks Sekda Tanjungbalai ke JPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Penyidikan Lengkap, KPK Serahkan Eks Sekda Tanjungbalai ke JPU
Hukum

Berkas Penyidikan Lengkap, KPK Serahkan Eks Sekda Tanjungbalai ke JPU

Bambang
Bambang Published 22 Oct 2021, 09:34
Share
2 Min Read
IMG 20211022 WA0009
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Yusmada, tersangka dugaan suap dalam lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara.

KPK, Kamis (21/10), telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Penahanan pun selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari ke depan , terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (22/10).

Ali menyatakan, Tim JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan OPD
KPK Duga Ada Perintangan Penyidikan Dalam Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai

“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” terangnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada (YM).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berkas lengkap, kejaksaan agung, kpk, Serahkan sekda tanjung balai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persita Dapat Tambahan Kekuatan Jelang Hadapi Persikabo 1634824580 Jelang Duel Persita Versus Persikabo, Widodo C Putro: Kami Patok Poin Penuh
Next Article 20211021 184116 x600 Mola Elite Pro Academy: Bali United dan PSM Makasar Pesta Gol

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?