Tidak hanya itu, pihaknya juga fokus untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga pekerja profesional seperti para pekerja olahraga. ”Kita tahu seperti profesi atlet itu memiliki risiko yang tinggi sehingga wajib kita lindungi. Sudah banyak cabang-cabang olahraga yang menjadi peserta kami dan kami akan terus memperluas kepada seluruh cabang-cabang atau induk-induk olahraga,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai pihak terkait instansinya menghormati dan menerima putusan MK tersebut. ”Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” tutur Anggoro, di Jakarta, Selasa (2/10).
Menurutnya, pihaknya tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri. Termasuk di antaranya, Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN.