Dirinya juga terus berupaya meningkatkan pelayanan yang menjangkau seluruh Indonesia. Baik itu melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website, dan aplikasi JMO.
Anggoro mengharapkan, dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Hal itu agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). (ibl/msb)