Untuk diketahui, e-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Terkait keamanan data dokumen, Kementerian Keuangan menegaskan jaminannya. “Data-data ini harus dijaga dari sisi keamanan dan confidelity-nya. Jadi jangan sampai dengan kita berhijrah ke elektronik, kemudian data mudah sekali bocor atau diambil oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran Meterai Elektronik di Jakarta, Jumat (1/10).