Azis Syamsuddin sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju. Sejak, Sabtu (25/10) lalu, Azis telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Azis diduga menyuap penyidik lembaga antirasuah untuk mengamankan proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Sedangkan dugaan adanya orang dalam di KPK, diketahui sebelumnya mencuat dalam dari berita cara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10). Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.(ydh)