IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Hefinur untuk segera mengklarifikasi adanya dugaan penerimaan atau permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum jaksa berinisial A terhadap istri dari terpidana perkara illegal logging, Desi Sefrilla.
“Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan atapun penerimaan uang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (23/10).
Merespon hal itu, lanjut Leonard, Kajati Lampung langsung memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan penerimaan dan permintaan uang oleh oknum jaksa tersebut.
“Dan bidang pengawasan Kejati Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa A sempat mendapatkan sorotan karena diduga telah melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, seorang jurnalis dari suara.com.