IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ke Rutan Klas I Pekanbaru, Riau, Jumat (22/10) kemarin. Amril merupakan terpidana korupsi Bu
proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, Riau.
Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Antara lain, putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.
“Terpidana Amril Mukminin dieksekusi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/10).
Selain eksekusi badan, tambah Ali, terpidana juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambahnya.
