Selain uang suap, Amril juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.
Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada medio Juli 2013 hingga 2019.
Amril terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun pada tahap banding, hukuman Amril dipangkas menjadi empat tahun penjara karena dakwaan gratifikasi dinilai tak terbukti. Lalu, vonis pengadilan tinggi tersebut diperkuat oleh putusan pengadilan tingkat kasasi.(ydh)
