Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Antara lain, putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.
“Terpidana Amril Mukminin dieksekusi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/10).
Selain eksekusi badan, tambah Ali, terpidana juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambahnya.
Diketahui, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA).
