Ahmad Amri mengalami intimidasi saat sedang berusaha konfirmasi terkait informasi tersebut langsung kepada Jaksa A di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10) kemarin.
Namun persoalan tersebut telah diselesaikan dengan jalan damai antara kedua belah pihak yang diumumkan melalui konferensi pers yang digelar oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra A, Jumat (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak (Jaksa A dengan jurnalis suara.com Ahmad Amri) dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak,” tandas Leonard.
Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya sempat mengundang para pihak yang berkepentingan serta para jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalis. (Ydh)